Asasputusan bersifat erga omnes maksudnya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ("PTUN") mengikat pihak-pihak di luar yang bersengketa karena putusan hakim berada dalam ranah hukum publik atau mengikat umum. Selain itu, putusan PTUN mengikat sengketa yang mengandung persamaan yang timbul di masa mendatang. [13]
BerandaKlinikPertanahan & PropertiPerkara Pertanahan, ...Pertanahan & PropertiPerkara Pertanahan, ...Pertanahan & PropertiJumat, 30 April 2021Jika ada sengketa terkait pertanahan, peradilan manakah yang berwenang mengadili? Pengadilan Negeri atau Tata Usaha Negara?Dalam perkara pertanahan ada 2 kewenangan berlainan yang harus diperhatikan. Secara singkat, Peradilan Tata Usaha Negara “PTUN” berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan substansi dalam penerbitan surat pemberian hak atas tanah dan/atau sertifikat hak atas tanah. Sedangkan peradilan umum berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah itu sendiri. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan “Permen ATR/Kepala BPN 21/2020” membedakan kasus pertanahan menjadiSengketa pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.[1]Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.[2]Perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.[3]Berdasarkan ketentuan tersebut, kami asumsikan yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah perkara pertanahan, bukan sengketa pertanahan mengingat penyelesaian perkara pertanahan dilakukan melalui lembaga terjadi perkara pertanahan, peradilan manakah yang berwenang mengadili? Untuk menjawabnya, mari kita bahas satu per satuPeradilan Tata Usaha Negara “PTUN”PTUN adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara “TUN”.[4]Indroharto dalam bukunya Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara Edisi Revisi menjelaskan yang dapat digugat ke peradilan TUN hanyalah keputusan TUN, yakni suatu penetapan tertulis beschikking yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/badan hukum perdata hal ini, yang dimaksud dengan badan/pejabat TUN yaitu badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]Jika dikaitkan dengan persoalan pertanahan, pada dasarnya sertifikat tanah atau dokumen bukti hak atas tanah yang dalam hal ini diterbitkan oleh badan atau pejabat dapat dikategorikan sebagai keputusan ini mengingat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah “PP 24/1997” mengatur Badan Pertanahan Nasional “BPN” berwenang melakukan pendaftaran tanah, yang diantaranya meliputi pemberian sertifikat hak atas tanah kepada pemegang hak yang bersangkutan, serta hak-hak tertentu yang membebaninya.[6] Hal tersebut merupakan perwujudan salah satu fungsi BPN, yaitu perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah.[7]Dengan demikian, seseorang yang merasa kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan TUN yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan substansi dalam hal ini misalnya penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh BPN, dapat mengajukan gugatan ke UmumKekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri yang merupakan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi yang merupakan pengadilan tingkat banding, dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.[8]Secara umum, peradilan umum berwenang menangani perkara pidana dan dari Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Hukum Perdata, perkara perdata bersifat privat, yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan dikaitkan dengan perkara pertanahan, seseorang yang merasa kepentingannya dilanggar, dalam hal kepemilikan hak atas tanah, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan KasusSebagai contoh, kita dapat melihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 976 K/PDT/2015 yang menjadi sumber yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/ ringkas Penggugat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 158/2006, membeli sebidang tanah dan bangunan dari Turut Tergugat I yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 46 tertanggal 11 Februari 1993 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung dengan masa berlaku haknya sampai 21 Juli 2013. Setelah dibeli, sertifikat tersebut kemudian dibalik tahun kemudian, saat Penggugat hendak menyewakan tanahnya kepada pihak lain, Penggugat didatangi oleh Tergugat I dengan membawa surat yang pada pokoknya menyebutkan bahwa tanah dan bangunan yang dibeli Penggugat tersebut adalah aset TNI AD KODAM sesuai sertifikat Hak Pakai Nomor 18 tanggal 28 Agustus 1998 dan memerintahkan Penggugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan Mahkamah Agung kemudian berpendapat, jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Oleh karena itu, hakim kemudian menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum “PMH” dan menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah menjawab pertanyaan Anda, Peradilan TUN berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan substansi dalam penerbitan surat pemberian hak atas tanah dan/atau sertifikat hak atas tanah. Sedangkan peradilan umum berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara Edisi Revisi. Jakarta Pustaka Sinar Harapan, Mahkamah Agung Nomor 976 K/PDT/2015.[1] Pasal 1 angka 2 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020[2] Pasal 1 angka 3 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020[3] Pasal 1 angka 4 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020[6] Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat 1, dan Pasal 5 PP 24/1997Tags 2X8t7E.