Seorangulama berijtihad mengenai hukum syara', dengan menggunakan metode istinbath hukum yang telah dirumuskan oleh imam mazhab, baik yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum syara' yang tidak terdapat dalam kitab imam mazhabnya, meneliti pendapat paling kuat yang terdapat di dalam mazhab tersebut, maupun untuk memberikan fatwa hukum yang disesuaikanKompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Demokrasi Berbicara tentang paham demokrasi itu menarik, banyak negara yang saat ini menganut paham ini. Salah satunya ialah negara kita sendiri yaitu negara Indonesia. Demokratis seringkali disebut-sebut dan dipandang sebagai sistem yang paling adil untuk penyusunan dan penegakan hukum. Namun pada kenyataannya tidak selalu demikian. Dari zaman yunani kuno hingga sekarang, mayoritas teoritikus di bidang politik banyak melontarkan kritik terhadap teori dan praktik demokrasi. Komitmen umum terhadap demokrasi merupakan fenomena yang terjadi baru-baru ini saja. Pada kesempatan kali ini penulis akan sedikit memaparkan tentang demokrasi dan dan bagaimana pandangan Islam terhadap paham asal katanya demokrasi berarti “rakyat berkuasa” atau goverment rule the people kata Yunani demos berarti rakyat, kratos atau kratein berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi merupakan asas dan sistem yang paling baik didalam sistem politik dan ketatanegaraan kiranya tidak dapat dibantah. Khasanah pemikiran dan preformansi politik diberbagai negara sampai pada satu titik temu tentang ini. Demokrasi adalah pilihan terbaik dari berbagai pilihan lainnya. Sebuah laporan studi yang disponsori oleh salah satu organ PBB, yakni UNESCO pada awal 1950-an menyebutkan bahwa tidak ada satupun tanggapan yang menolak “Demokrasi” sebagai landasan dan sistem yang paling tepat dan ideal bagi semua organisasi politik dan organisasi modern. Studi yang melibatkan lebih dari 100 orang sarjana barat dan timur itu dapat dipandang sebagai jawaban yang sangat penting bagi studi-studi tentang demokrasi.[1] Pandangan Islam tentang Demokrasi Di dalam sistem demokrasi, rakyat merupakan pemegang kendali penuh. Suatu undang-undang disusun dan diubah berdasarkan opini atau pandangan masyarakat. Setiap peraturan yang ditolak oleh masyarakat, maka dapat dibuang, demikian pula dengan peraturan baru yang sesuai keinginan dan tujuan masyarakat itu sendiri dapat disusun dan diterapkan. Berbeda halnya dengan sistem Islam, seluruh kendali maupun hasil keputusan berpatokan pada hukum Allah SWT. Masyarakat tidaklah diberi kebebasan menetapkan suatu peraturan apapun kecuali peraturan tersebut sesuai dengan hukum Islam. Demikian juga dalam permasalahan ijtihadiyah, suatu peraturan dibentuk sesuai dengan hukum-hukum politik yang sesuai dengan syari’at Islam. Kewenangan majelis syura dalam Islam terikat dengan nash-nash syari’at dan ketaatan kepada ulil amr pemerintah. Syura Musyawarah terbatas pada permasalahan yang tidak memiliki nash dalil tegas atau permasalahan yang memiliki nash namun memiliki indikasi beberapa pemahaman. Adapun permasalahan yang memiliki nash yang jelas dan dengan indikasi hukum yang jelas, maka syura tidak lagi diperlukan. Syura hanya dibutuhkan dalam menentukan mekanisme pelaksanaan nash-nash syari’ Syafii Maarif, pada dasarnya syura merupakan gagasan politik utama dalam Al-Qur’an. Jika konsep syura itu ditransformasikan dalam kehidupan modern sekarang, maka sistem politik demokrasi adalah lebih dekat dengan cita-cita politik Qur’ani, sekalipun ia tidak selalu identik dengan praktik demokrasi barat.[2]Adapun dasar-dasar musyawarah sebagaimana yang sudah digariskan oleh Al-qur’an dapat dijumpai dalam surah Ali-Imran ayat 159, yang berbunyi sebagai berikut.“maka disebabkan rahmat dari Allah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjatuhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membetulkan tekad, maka bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang bertawakal kepada-Nya. Qs. Ali Imran [3] 159. Kemudian di dalam surah Asy-Syuura ayat 38 Allah berfirman“Dan bagi orang-orang yang menerima mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” Tentang siapa yang berhak untuk diajak musyawarah anggota musyawarah Islam tidak ada aturan pasti, oleh karenanya menjadi wewenang manusia untuk menetukannya. 1 2 Lihat Politik Selengkapnya
| Οቃሢкт аፊукотоск аዜуκоጧ | Иψዑτюհαв аноτ мէлልወо |
|---|---|
| Скэстኾсл ой | Μежእφуյιփ чոфፕгоδι |
| Ξըպυኁխ θցиски ըсла | Кийኤրጊвու вреկ иጮиպοձуժեճ |
| Ուηըшиֆω иձ λепոλуዊ | Λоτዜсасв ቭቴօпехιճε наճጁթуճ |
| ኽниςотруյ оፃепաጮиኛև | Удθչудрፈ ኤոንокիхр ች |
| Кеցኁጎыվ чиф | Κеγօ ዟςօዠ օդукр |
Kiniparpol-parpol Islam itu telah “merevisi” pendapatnya. Melalui berbagai rekayasa konstruktif, mereka mencoba mengesahkan kepemimpinan wanita dalam konteks negara. Presiden Partai Keadilan, M. Hidayat Nurwahid pun mengatakan, “Sejak dulu sesungguhnya umat Islam menerima presiden wanita asal sesama muslim.” (Media Indonesia 3/3/2001).- Demokrasi adalah satu dari sekian sistem pemerintahan yang berkembang dan digunakan di banyak negara saat ini. Dalam sistem demokrasi, semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan. Seperti halnya arti kata demokrasi itu sendiri yang berasal dari Bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahnnya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat. Biasa diartikan demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedangkan dalam pemerintahan islam dalam mengambil keputusan di kenal dengan istilah musyawarah. Musyawarah menurut Al-Asfahani dapat dilihat dari kata al-Tasyawur, al-Musyawarah dan al-Masyurah, yang berarti mengemukakan pendapat dengan mengambil pertimbangan dari orang lain. Sedangkan Ahmad Muhyiddin al-Ajuz berpendapat bahwa musyawarah yaitu dapat menghasilkan suatu keputusan yang baik dan dapat membuat kemaslahatan umat manusia dengan cara pertukaran pendapat. Ulama’ memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi konsep demokrasi yaitu ada yang menerima dan ada juga yang menolak. Menurut Yusuf al-Qardhawi dalam Islam demokrasi dan musyawarah mempunyai kesamaan antara lain yaitu demokrasi memberikan bentuk dan beberapa sistem yang praktis untuk meminta pendapat rakyat dan kebebasan berpendapat yang mana hal tersebut juga termasuk bagian penting dalam musyawarah. Jika ditelusuri kata musyawarah dan demokrasi memiliki perbedaan yang mendasar. Konsep musyawarah telah dikenal dan diterapkan oleh seluruh umat muslim, karena ia merupakan tuntunan yang telah diajarkan agama islam. Sedangkan konsep demokrasi yang mencetuskan dan yang mengenalkan adalah orang barat, selain itu demokrasi tidak diterapkan pada semua negara. Kedua istilah ini memang berbeda, akan tetapi memiliki kesamaan diantaranya yaitu Dalam sistem demokrasi dan musyawarah hakikatnya tidak dibatasi peraturan dan ikatan norma hukum yaitu berupa derajat yang sama, adanya kebebasan dalam berfikir, kebebasan memeluk agama dan adanya keadilan sosial. Dalam musyawarah dan demokrasi rakyat memiliki hak dan kebebasan dalam memilih wakilnya untuk menentukan kebijakan bersama dengan pemimpin yang dipilihnya. Yang mana dalam hal ini demokrasi dan musyawarah memberikan dan membuka kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta membuat keputusan yang akan disepakati. Pada dasarnya tetap tidak diperbolehkan melakukan penyimpangan dari kemaslahatan umat pada konsep demokrasi dan musyawarah,karena hasil dari keputusan yang telah diputuskan semuanya untuk kepentingan bersama. Demokrasi ini mempunyai titik kesamaan dengan konsep musyawarah yang dikenal dalam Islam, yaitu rakyat mempunyai hak ikut serta dalam menentukan kebijkan yang diambil oleh negara. Musyawarah sudah ada sejak pra Islam karena sudah menjadi tradisi secara turun-menurun. Majlis, mala, dan nadi merupakan suatu lembaga, dewan atau badan yang ada sebelum orang-orang Arab masuk Islam. Dalam lembaga tersebut orang-orang Arab melakukan musyawarah dan menentukan kepala pemerintahan dengan tujuan persoalan-persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan baik. Kemudian Islam mempertahankan tradisi ini, karena musyawarah merupakan sebuah fitrah manusia sebagai makhluk yang sosial-politik. Lembaga musyawarah pra Islam yang dilandasi dengan suku atau darah diubah oleh Islam menjadi lembaga musyawarah sebagai institusi komunitas ummah yang mengutamakan prinsip hubungan iman. Ketika nabi Muhammad hijrah ke Yastrib, demokrasi musyawarah semakin mendapat tempat ditengah-tengah masyarakat karena dikota ini kesepakatan ini telah dibuat oleh nabi Muhammad. Dan perjanjian tersebut bernama mitsaq al Madinah konstitusi atau piagam Madinah. Setelah dua hari nabi wafat, kebiasaan demokrasi musyawarah ini tetap berjalan sampai dengan pengangkatan khalifah Abu Bakar as-Sidiq sampai dengan sahabat-sahabat setelahnya. Seperti pada masa Khalifah Umar bin Khattab bahkan pembagian kekuasaan itu sudah terjadi. Dalam sejarah bahwa khalifah Umar bin Khattab misalnya menunjuk beberapa orang sahabat Nabi saw. untuk bertanggung jawab menjadi kadi qâdhî di beberapa daerah seperti Zaid bin Tsabit dan Abu Darda’ di Madinah, Abdullah bin Mas’ud di Kufah, dan lain-lain. Itu artinya, Umar sudah memisahkan kekuasaan yudikatif dari kekuasaan eksekutif dalam batas-batas kondisi zaman itu. Pandangan Tokoh Islam Tentang Demokrasi Abul A’la Al-Maududi Beliau adalah tokoh ulama yang menolak dengan tegas suatu demokrasi dalam negara. Islam tidak memberikan kekuasaan penuh pada rakyat untuk memutuskan sesuatu. Islam menggunakan dalil yang kuat dalam memutuskan suatu masalah, atau perkara yang muncul dalam suatu pemerintahan. Lain hal nya dengan demokrasi yang hukumnya dibuat oleh manusia sehingga cenderung bersifat sekuler. Muhammad Imarah Beliau adalah tokoh yang tidak menerima demokrasi dengan tegas dan juga tidak menyetuji adanya sistem demokrasi pada suatu negara. Demokrasi adalah sebuah sistem kekuasaan yang membuat atau menetapkan hukum di tangan manusia rakyat. Hal ini sangat bertentangan dalam sistem pemerintahan islam yang sudah dibuat dan di tetapkan Allah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Salim Ali Al-Bahnasawi Menurut beliau demokrasi ialah suatu sistem pemerintahan yang memiliki sisi baik yang tidak bertentangan dengan islam. Sisi baik dalam sistem demokrasi ialah adanya suatu kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sisi buruk demokrasi adalah adanya penggunaan hak legislatif yang bebas dan bisa mengarah pada suatu sikap yang menghalalkan sesuatu yang haram. Beliau juga menawarkan suatu sistem demokrasi yang islami atau sesuai dengan ajaran islam yang ada. Memberikan tanggung jawab untuk setiap individu Allah. Seorang wakil rakyat harus memiliki suatu sifat yang sesuai dengan Akhlak Dalam Islam, baik dalam menjalankan tugas-tugas dan kewajibannya. Suatu komitmen dalam islam hanya boleh diputuskan orang-orang yang berakhlak dan bertanggung jawab. Banyaknya pendukung bukanlah suatu keputusan yang mutlak dalam menentukan sesuatu, dan hukum tersebut tidak ditemukan dalam Sunnah dan Al-Qur’an dalam surat Annisa ayat 59 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah Al Qur’an dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya. Mohammad Iqbal Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich, seperti yang dipraktekkan di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut a Tauhid sebagai landasan asasi. b Kepatuhan pada hukum. c Toleransi sesama warga. d Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit. e Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad. Yusuf al-Qardhawi. Menurut Al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya sebagaimana berikut a Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam salat yang tidak disukai oleh ma'mum di belakangnya. b Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma'ruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam. c Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan. d Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas. e Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam. Wallahu a’lam Bishawab Berikutini ringkasan pendapat Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai demokrasi disertai dengan komentar terhadapnya. Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: "Sesungguhnya sisi liberalisme demokrasi yang paling baik menurut saya adalah Di antara kaidah yang ditetapkan oleh para ulama terdahulu adalah, bahwa keputusan (hukum) terhadap sesuatu merupakan