SimulasiTagihan Air PDAM Tirtanadi. Cek kelompok / golongan pelanggan Anda, disini. Berita. 1 Aug. Lihat Semua Berita Terkini. Direktur Air Minum Beri Pengarahan Peserta PKL. 13:49 01 Aug 2022. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H. 23:34 29 Jul 2022. Info Gangguan Pelayanan Cab. Tuasan. 18:15 29 Jul 2022. Free WordPress ThemeSurabaya - Pada 2023 tarif air bersih PDAM Surya Sembada bakal naik menjadi Rp per meter kubik. Namun, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berjanji menggratiskan biaya air bagi warga miskin atau kurang bagi masyarakat yang lain, Eri meminta agar dapat mengikuti sesuai aturan yang berlaku. Yakni, berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air hanya aturan tersebut, ia juga menyebutkan tentang SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se-Jawa Timur tahun 2022. "Ada aturan Permendagri terkait penyesuaian harga tarif PDAM. Surat Edaran Bu Gubernur juga sudah berbunyi, bahwa seluruh PDAM termasuk Surabaya itu ditetapkan harganya Tapi kemarin saya tentukan agar dibulatkan jadi saja, sedangkan warga miskin gratis dengan ketentuan tadi," kata Eri kepada wartawan di ruang kerjannya, Kamis 24/11/2022.Rencananya, penyesuaian tarif baru air bersih PDAM ini mulai diterapkan di Kota Surabaya pada awal Januari 2023 atau akhir November 2022. Saat ini, Direksi PDAM Surya Sembada tengah menggodok penyesuaian tarif baru air bersih itu termasuk klasifikasi untuk bidang usaha atau rumah tangga."Rencananya pada awal Januari 2023 mulai diterapkan. Tetapi kalau memungkinkan dan Direksi PDAM sudah siap, akhir November 2022 disahkan," mengatakan sejak 2005 lalu tarif air PDAM tidak pernah mengalami kenaikan, yakni untuk batas bawah sebesar Rp 600 per meter kubik. Menurutnya, besaran tarif yang sama antar pelanggan kelompok I itu tentu merugikan warga miskin."Karena harga PDAM warga miskin atau pra miskin pendapatan rendah dengan warga pendapatan tinggi itu tidak ada bedanya, bedanya sedikit. Padahal, terkait NJOP Nilai Jual Objek Pajak dan PBB Pajak Bumi dan Bangunan antara rumah perkampungan dengan rumah klaster itu selisihnya jauh," karena itu ia sepakat dengan rencana penyesuaian tarif air bersih PDAM. Sebab, selama puluhan tahun tarif air PDAM tidak pernah mengalami kenaikan yang justru dinilainya merugikan warga miskin."Jadi selama ini kebalik, orang tidak mampu mensubsidi orang mampu. Berarti ke depan, warga yang mampu mensubsidi warga tidak mampu. Warga mampu harusnya bayar lebih mahal dari warga kurang mampu, ini yang saya minta ke PDAM," warga mampu dan tidak mampu. Baca di halaman selanjutnya. Dalammeteran air PDAM terdapat 2 warna yaitu merah dan juga hitam yang mewakili satuan air. Untuk membaca meterannya amati pada bagian hitam yang menujukkan perhitungan tagihan dengan satuan m3. Sedangkan untuk yang berwarna merah menujukkan pengukuran air dalam satuan liter dam juga pengujiannya. 3. Cara Menghitung Tarif PDAM
Taliwang, – Setelah sekian lama menjadi wacana, akhirnya kenaikan tarif dasar air Perumda Bintang Bano, Kabupaten Sumbawa Barat KSB, benar-benar terwujud. Senin, 10/8, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, di rapat paripurna DPRD KSB, menyatakan, bahwa tarif dasar air PDAM KSB yang semula Rp per meter kubik, naik menjadi Rp per meter tarif ini, kata Bupati, bukanlah tanpa alasan. Hal ini dilakukan pihaknya atas rekomendasi dari BPKP, karena tarif yang ada saat ini, yaitu Rp per meter kubik, adalah tarif dasar air minum yang termurah secara nasional dan paling rendah di Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB.“Perlu saya sampaikan, bahwa langkah menaikkan tarif dasar air Perumda Bintang Bano ini semata-mata hasil dari rekomendasi BPKP. Menurut catatan BPKP, bahwa Perumda Bintang Bano akan sehat kalau harga airnya Rp per meter kubik. Sudah 3 tahun rekomendasi ini kami terima. Tapi kami memilih menaikkannya di angka Rp per meter kubik,” beber Ir. H. W Musyafirin, tarif dasar air PDAM KSB sudah dinaikkan ke Rp per meter kubik, lanjut Bupati, namun tarif tersebut tetap juga masih lebih rendah dibandingkan tarif air minum di daerah lain yang sudah di atas Rp per meter kubik.“Mohon maaf, di satu sisi kita mengalami pandemi covid-19. Namun lewat kesempatan ini, kami sampaikan bahwa walaupun harga dinaikkan, akan tetapi selisih harga di tengah pandemi Covid-19 ini masih disubsidi oleh Pemerintah Daerah,” jelas dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19, lanjut Bupati, Pemda KSB telah menganggarkan belanja subsidi tarif air minum kepada Perumda Bintang Bano, guna untuk mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah, dan terdampak Covid-19. Bupati pada kesempatan itu juga mengapresiasi masukan dan rekomendasi Pimpinan dan Anggota DPRD, terkait perlunya perbaikan kinerja Perumda Air Minum Bintang Bano.“Pemberlakuan tarif baru dan subsidi yang diberikan kepada Perumda Bintang Bano diharapkan dapat meningkatkan kinerja manajemen dan pelayanan masyarakat. Optimisme itu tergambar dalam rencana bisnis manajemen baru Perumda Air Minum Bintang Bano. Dan diharapkan dapat terwujud sebagai bentuk kontribusi nyata Perumda dalam meningkatkan pendapatan daerah,” demikian Dr Ir H W Musyafirin MM. klarTrending di - Akibat diguyur hujan lebat beberapa hari terakhir, debit air sungai Taliwang meluap melampaui tanggul pembatas, sehingga air masuk ke perkampungan Sampir B, Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat KSB. Kebanjiran seperti ini sudah menjadi hal biasa bagi warga Sampir B, sebab hal ini terjadi hampir setiap…71"Termasuk SMPN 1 Maluk" Taliwang, - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat KSB dikabarkan akan segera melakukan tukar menukar beberapa aset milik Daerah yang ada di kawasan tambang Batu Hijau dengan pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara PTAMNT. "Kami sudah membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap lahan Pemda KSB yang ada…70Taliwang, - Sebanyak 100 orang Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS formasi tahun 2019, telah disumpah dan dilantik oleh Bupati Sumbawa Barat, untuk penugasan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat KSB, Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB. “Saya bangga atas prestasi kelulusan yang diraih oleh para peserta Prajabatan CPNS Angkatan 2019 dengan…69Taliwang, - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, 7/5,…68Taliwang, - Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, meminta agar para Aparatur Sipil Negara ASN di Kabupaten Sumbawa Barat KSB dapat menjadi corong Pemerintah Daerah di tengah-tengah masyarakat. Terutama terkait isu yang berkembang dan simpang siur di tengah masyarakat. Diantaranya; Perihal pembangunan Bandara di Desa Kiantar,…68Taliwang, - Akibat banjir bandang yang menerjang wilayah Sumbawa Barat, jaringan induk dan instalasi pipa air bersih milik Perumda Bintang Bano PDAM KSB rusak parah. Akibatnya, suplai air bersih kepada masyarakat berhenti total. ’Intake dan jaringan pipa, baik yang ada di Kecamatan Brang Rea maupun di Kecamatan Brang Ene…WebsiteBadan Pusat Statistik. Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Ngawi mulai dibuka pada 04 Oktober 2021 || Publikasi Kabupaten Ngawi Dalam Angka 2022, PDRB Kabupaten Ngawi Menurut Lapangan Usaha 2017-2021, PDRB Kabupaten Ngawi Menurut Pengeluaran 2017-2021 telah tersedia unduh DISINI || Badan Pusat Statistik Kabupaten Ngawi berkomitmen "NO GRATIFIKASI" untuk mewujudkan pemerintahan
BEKASI – Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Bhagasasi akhirnya memastikan tarif penggunaan air akan disesuaikan mulai tahun depan. Meski begitu, kenaikan ini dinilai tidak signifikan bagi pelanggan rumah tangga. Kepastian itu didapat setelah penyesuaian tarif ini disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik PDAM Tirta Bhagasasi. Namun, belum dipastikan kapan waktu pasti tarif dinaikkan. “Untuk waktunya kami masih membahas, namun tetap di 2021,” ungkap Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM Tirta Bhagasasi, Achmad Sambas, melalui keterangan tertulis, Selasa 15/12/2020 Sambas mengatakan, penyesuaian tarif ini menjadi yang pertama selama enam tahun terakhir. Sejak sekitar 2014 lalu hingga kini, PDAM Tirta Bhagasasi masih memberlakukan tarif yang sama. Namun, seiring semakin bertambahnya biaya operasional serta tingginya permintaan pemasangan saluran air bagi pelanggan baru, penyesuaian tarif ini pun akhirnya diberlakukan. Kendati demikian, kata Sambas, kenaikan tarif ini tidak signifikan bagi pelanggan rumah tangga. Tarif air hanya naik per kubik atau dari menjadi per kubik. Tarif itu berlaku untuk pelanggan rumah tangga pada 1-10 kubik pertama. “Jadi kalau semula pelanggan yang memakai air sebanyak 1 sampai 10 kubik itu bayarnya ditambah administrasi jadi totalnya Kalau setelah tarif baru menjadi ditambah administrasi jadi jelasnya. Pria yang akrab disapa Sambas ini menambahkan, PDAM Tirta Bhagasasi tetap menerapkan tarif progresif. Jika pada penggunaan 1-10 kubik pertama tarifnya maka untuk penggunaan 11-21 kubik tarifnya menjadi per kubik. “Nah penyesuaian tarif baru terasa signifikan jika pelanggan menggunakan air di atas 21 kubik karena tarifnya menjadi Tarif progresif ini kami berlakukan sebagai agar pelanggan senantiasa menghemat air. Namun sejauh ini rata-rata penggunaan air bagi pelanggan di Bekasi relatif aman, sekitar 17 kubik per bulan,” tuturnya. Sambas mengatakan, 95 persen pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi merupakan golongan rumah tangga. Meski begitu, pihaknya tidak menerapkan kenaikan tarif yang signifikan sehingga tidak memberatkan. “Yang signifikan sebenarnya dari industri, tarifnya dari menjadi disesuaikan dengan golongan,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bagian Distribusi PDAM Tirta Bhagasasi, Hendry mengakui penyesuaian tarif ini bukan merupakan kebijakan yang populer, apalagi di masa pandemi saat ini. Hanya saja, penyesuaian tarif diambil untuk memastikan pelayanan air tetap terpenuhi bagi masyarakat Bekasi. Hendry menambahkan, penyesuaian tarif telah melalui berbagai pertimbangan matang serta sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 Perhitungan dan Penetapan Air Minum. “Kebijakkan ini bukan yang baru karena penyesuaian tarif ini sudah kami bahas sejak enam tahun lalu. Artinya proses ini bukan diambil tiba-tiba atau ujug-ujug. Tim teknis harus terus mengembangkan investasi baik dari uang sendiri atau APBD sampai ke APBN,” tegasnya. Hendry memastikan penyesuaian tarif ini bakal dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Lebih dari itu, cakupan wilayah pelayanan pun makin meningkat. Sehingga kualitas air PDAM Tirta Bhagasasi bisa menjangkau seluruh wilayah Bekasi. “Sampai saat ini cakupan kami baru 50 sampai 60 persen penduduk Bekasi. Sedangkan di luar itu masih banyak yang memohonkan sambungan air sehingga penyesuaian tarif ini dapat membantu merealisasikan permohonan masyarakat lebih luas,” kata Hendry. Rencananya, PDAM Tirta Bhagasasi bakal berekspansi ke wilayah utara dan selatan Bekasi yang selama ini kerap kesulitan air. “Kami berharap dengan penyesuaian tarif kami meningkatkan pelayanan dan menambah cakupan wilayah pelayanan. Daerah utara dan selatan ini masih minim fasilitas air bersih,” pungkasnya. Sumber berita Sumber foto Dok. PDAM Tirta Bhagasasi BekasiNah mari asumsikan jika konsumsi air di rumah Anda mencapai 23 m3 per bulannya dan ukuran meter air Anda adalah 0,5 inci. Kami mengambil harga kategori Rumah Tangga A-3 untuk menjadi acuan Anda dalam menghitung tarif PDAM. Cara perhitungannya : - Pemakaian 0-10 m3 => 5.470 x 10 = 54.700 - Pemakaian 11-20 m3 => 6.150 x 10 = 61.500 1. Kelompok I a. Tempat ibadah b. Hidran c. Asrama Badan Sosial d. Rumah Yatim Piatu e. Dan sejenisnya 2. Kelompok II a. Rumah Sakit Pemerintah b. Rumah Tangga Sangat Sederhana c. Rumah Susun Sangat Sederhana d. Rumah Susun Sederhana Sewa e. Dan sejenisnya 3. Kelompok III A a. Rumah Tangga Sederhana b. Rumah Susun Sederhana c. Stasiun Air dan Mobil Tangki d. Dan sejenisnya 4. Kelompok III B a. Rumah Tangga Menengah b. Rumah Susun Menengah c. Kios Warung d. Bengkel Kecil e. Usaha Kecil Dalam Rumah Tangga f. Lembaga Swasta Non Komersial g. Usaha Kecil h. Dan sejenisnya 5. Kelompok IV A a. Rumah Tangga di atas Menengah b. Kedutaan/Konsultan c. Kantor Instansi Pemerintah d. Kantor Perwakilan Negara Asing e. Lembaga Swasta Komersial f. Institusi Pendidikan/Kursus g. Instansi TNI h. Usaha Menengah i. Usaha Menengah Dalam Rumah Tangga j. Tempat Pangkas Rambut k. Penjahit l. Rumah Makan/Restoran m. Rumah Sakit Swasta/Poliklinik/Laboratorium n. Praktik Dokter o. Kantor Pengacara p. Hotel Melati/Non Bintang q. Hotel Melati/Non Bintang r. Rumah Susun di atas Menengah s. Bengkel Menengah t. Dan Sejenisnya 6. Kelompok IV B a. Hotel Berbintang 1, 2, 3/Motel/Cottage b. Steambath/Salon Kecantikan c. Night Club/Kafe d. Bank e. Service Station/Bengkel Besar f. Perusahaan Perdagangan/Niaga/Ruko/Rukan g. Hotel Berbintang h. Gedung Bertingkat Tinggi, Apartemen/Kondominium i. Pabrik Es j. Pabrik Makanan/Minuman k. Pabrik Kimia/Obat/Kosmetik l. Pabrik/Gudang/Perindustrian m. Pabrik Tekstil n. Pergudangan/Industri Lainnya o. Tongkang Air p. PT Jaya Ancol q. Dan Sejenisnya 7. Kelompok V Khusus a. BPP Tanjung Priok dan Sejenisnya b. Bangunan Ibadah di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO c. Asrama Yatim di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO d. Rumah Tangga Sederhana di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO e. Rumah Tangga Menengah di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO f. Bangunan Sekolah di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO g. MCK Warga di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO h. Bangunan Pemerintah di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO i. Rumah Tangga Dengan Usaha di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO j. Penginapan Homestay/ Guesthouse, Losmen, Hotel di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO k. Rumah/Warung Makan di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO l. Toko, Kios, Warung dan Sejenisnya di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO m. Tempat Usaha Lainnya di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO n. Kantor Swasta dan Sejenisnya di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO o. Dan Sejenisnya di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO
Potensisumber air baku untuk AIR minum (2017-2020) Kab. Dompu: 0.05: Telah selesai: Rencana pembangunan intake sebesar 0.05 m3/detik mulai tahun 2021 dan target selesai tahun 2021. NRW), pemutakhiran RISPAM, penyusunan RPAM berkonsultasi dengan Kementerian PUPR/Balai PPW Provinsi; 8.Penyesuaian tarif PDAM dan penyusunan/pemutakhiran
Reporter Erwin Wicaksono MALANG - Perumda Tirta Kanjuruhan menaikkan tarif air PDAM Kabupaten Malang yang berlaku mulai Juni 2021. Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi menjelaskan tarif dasar air sebesar Rp per meter kubik berlaku sejak tahun 2010. " Tarif disesuaikan menjadi Rp per meter kubik mulai Juni 2021," ujar Syamsul kepada Minggu 23/5/2021. Perhitungan tarif dasar hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tahun 2020. Tarif dasar tersebut berlaku bagi pelanggan rumah tangga A2 sampai rumah tangga B, instansi pemerintah dan TNI-Polri. Tarif rendah bagi pelanggan sosial umum dan sosial khusus yang semula Rp per meter kubik berubah menjadi Rp per meter kubik. Menurutnya, penyesuaian tarif ini akan bermanfaat bagi kelangsungan finansial. "Penyesuaian ini dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan. Struktur tarif air minum baru tersebut juga mengandung tarif progresif, dan dilaksanakan mulai tahun 2021 sampai tahun 2023," bebernya. Syamsul menegaskan penyesuaian tarif ini tidak berlaku bagi pelanggan kategori masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR. Pelanggan MBR membayar tarif rendah yang mengandung subsidi sebesar 37,5 persen dari tarif dasar. Menurutnya, penyesuaian tarif yang ditetapkan masih tergolong terjangkau. Pasalnya, penyesuaian tarif air minum telah dihitung sesuai perhitungan yang belaku. "Jika dikalkulasi, tarif rata-rata bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar, seperti memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari atau 10 meter kubik adalah sebesar 1,69 persen dari tarif sebelumnya."
ZsKi.